![]() |
Foto web ilustrasi orang difitnah |
METRO MEDIA CIANJUR || REDAKSI - Sekarang bukan zamannya dituduh difitnah dizolimi orang lain diam saja apalgi pasrah menunggu orang tersebut diazab oleh Allah,
Difitnah orang lain memiliki dampak psikologis yang buruk karena menyangkut nama baik dan kehormatan kita. Segera Lapor Polisi, Negara kita negara hukum tidak bisa menuduh-nuduh orang lain seenaknya tanpa bukti apapun status sosialnya.
Ini adalah Pasal-pasal yang terkait dengan fitnah atau pencemaran nama baik, yaitu :
- Pasal-pasal yang mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 317.
- Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan atau tertulis. Sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah.
Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah:
1. Pasal 310 ayat (1) KUHP
Menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
2. Pasal 310 ayat (2) KUHP
Menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik secara tertulis atau tidak langsung, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
3. Pasal 311 KUHP
Menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja merusak kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhnya melakukan sesuatu perbuatan, dapat dipidana penjara.
4. Pasal 317 KUHP
Menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik dengan pengaduan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun
Dan pasal-pasal lain yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.(red.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar