Dituduh, Difitnah, Didzolimi Lapor Polisi, Jangan Diam Apalagi Nunggu Azab Dari Allah - Metro Media Cianjur

Home Top Ad

IMG_20211217_200257
IMG_20211217_200257

Breaking

Post Top Ad

Selasa, 14 Januari 2025

Dituduh, Difitnah, Didzolimi Lapor Polisi, Jangan Diam Apalagi Nunggu Azab Dari Allah

Foto web ilustrasi orang difitnah


METRO MEDIA CIANJUR || REDAKSI - Sekarang bukan zamannya dituduh difitnah dizolimi orang lain diam saja apalgi pasrah menunggu orang tersebut diazab oleh Allah, 


Difitnah orang lain memiliki dampak psikologis yang buruk karena menyangkut nama baik dan kehormatan kita. Segera Lapor Polisi, Negara kita negara hukum tidak bisa menuduh-nuduh orang lain seenaknya tanpa bukti apapun status sosialnya.


Ini adalah Pasal-pasal yang terkait dengan fitnah atau pencemaran nama baik, yaitu :

- Pasal-pasal yang mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 317. 

- Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan atau tertulis. Sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah. 


Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah:

1. Pasal 310 ayat (1) KUHP

Menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. 

2. Pasal 310 ayat (2) KUHP

Menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik secara tertulis atau tidak langsung, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. 

3. Pasal 311 KUHP

Menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja merusak kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhnya melakukan sesuatu perbuatan, dapat dipidana penjara. 

4. Pasal 317 KUHP

Menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik dengan pengaduan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun


Dan pasal-pasal lain yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.(red.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages