MMC | Cianjur - Tujuan baik pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) . Program ini memberikan bantuan dana kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan mereka, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, dan keperluan lainnya. PIP Aspirasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperbaiki akses pendidikan dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam meraih pendidikan yang layak.
Sungguh sangat disayangkan adananya bantuan pip di sdn sinaralam kecamatan kadupandak kabupaten cianjur diduga jadi santapan lejat sang oknum pihak sekolah diduga tidak dibagikan sebagainmana mestinya melainkan dijadikan ajang korupsi demi keuntungan para oknum dengan terbukti siswa yang seharus nya menerima 5-6 kali justru hanya sebagian yang diberikan dalam halini diakui oleh beberapa siswa saat di tanya wartawan
Sementara sdn sinaralam sejak 2017 sampai 2024 telah menerima bantuan program pip , dalam dugan pengelapan sebagaian dana bantuan pip ga tanggung tanggun bagi yang diberikan berdasarkan keterangan sumber yang dapat dipercaya juga pihak sekolah masih memotong dinilai tida ada puas puanya
Bahkan masih menurut sumber yang engan di tulis jari dirinya sdn sinaralam pernah mengalami persoalan besar yaitu menggelapkan dana tabungan sampai rame dengan masyarakat ,apalagi jenis bantuan pemerintah seperti halnya bantuan pip dinilai jadi sasaran empuk sang oknum pihak sekolah ,bebrnya
Tanggapan kepala sekola saat ditemui crew media dalam tanggapannya ketika dikonfirmasi seputar bamtuan pip tidak langsung menjawab melainkan disuruh nunggu mau memanggil seorang guru sekaligus selaku pengelola data bidang bantuan program indonesia pintar (pip) yaotu oprator sekolah ,
Kemudian oprator dan kepala sekolah menyadari yang namanya manusia pasti ada hilap namun kami pihak sekolah telah upaya sesuai sebagai mana mestinya yang lebih tau pemenang adalah satu persatu siswa oprator dan pencaran pip yaitu di bri kadupandak katanya
Namun tutur kata kepsek sangat berjauhan dengan keteranga yang diberikan oleh siswa dan orang tua wali murid lantaran bantuan pip di sdn lewimalang diduga tidak sesui jumlah yang seharunya seperti diungkapn orang tua yang tidak jauh dari sekolah
Selain itu, pemotongan serta pengelapan dana ini merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah telah menetapkan aturan yang ketat mengenai distribusi dana PIP, dan setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pemotongan dana PIP reguler atau Aspirasi.
(dn /alung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar