MMC | CIANJUR - Kasus dugaan penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum pihak sekolah di SDN Gunung Campaka yang beralamat di Kampung Gunung Campaka, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, jika terbukti oknum yang terlibat akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Diduga penggelapan dana bantua program Indonesia Pintar (PIP) dimulai sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 di Sekolah yang berada di wilayah koordinator pendididkan Kecamatan Campaka, masalah PIP menuai kontroversi. pasalnya para siswa penerima PIP yang tercantum dalam daftar data Dapodik ternyata PIP yang diterima tidak sebagaimana mestinya atau tidak diterima kepada siswa penerima PIP.
Diketahui bahwa Siswa dengan atas nama M. Fatuh Robani dan Muhamad Safa Mustapa adalah siswa yang keluar (DO) sebelum waktunya (tidak sampai tamat) dan tidak pernah menerima dana bantuan PIP tetapi di data dapodik terdaftar sebagai penerima PIP untuk Periode tahun 2021, 2022 dan 2023.
Menurut keterangan kepala sekola Gunung Campaka ketika dikonfirmasi crew media siswa tersebut betul menerima PIP namun oleh pihak sekolah di kembalikan lagi ke negara karena siswa sudah tidak lagi bersekolah di SDN Gunung Campaka (DO).
Akan tetapi pernyataan kepala sekolah di atas bertolak belakang atau tidak sesuai dengan data dapodik bahwa dana bantuan PIP tersebut tidak dikembalikan lagi ke negara akan tetapi diaktivasi dan tersalurkan (Cair).
Yang jadi pertanyaan siapa yang menerima dana bantuan PIP tersebut ??? sehingga ada dugaan oknum pihak sekolah SDN Gunung Campaka menggelapkan dana bantuan PIP Periode 2021, 2022 dan 2023.
Bahkan disinyalir berdasarkan pernyataan narasumber beberapa orangtua siswa penerima dana bantuan PIP anaknya tidak menerima PIP atau disalurkan sehingga diduga digelapkan oleh oknum pihak sekolah SDN Gunung Campaka.
Berdasarkan data jumlah penerima dana bantuan PIP di SDN Gunung Campaka pada periode tahun 2021 sebanyak 61 siswa, pada tahun 2022 sebanyak 93 siswa dan pada tahun 2023 sebanyak 91 siswa.
Adanya dugaan oknum pihak sekolah SDN Gunung Campaka yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan dugaan menggelapkan dana bantuan PIP, merupakan bentuk penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.
Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.(Abah Agus/ tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar