Penasehat Hukum BHSI, Asep Mulyadi |
MMC | CIANJUR - Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, kian memanas, menyusul tim pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Cianjur dari Nomor urut 1, melaporkan Paslon nomor urut 2 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat.
Bahwa sebelumnya, pasangan calon Nomor Urut 2 Wahyu-Ramzi melalui penasehat hukum nya, melaporkan pasangan Herman Suherman ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Pihaknya, melaporkan Herman Suherman ke Bawaslu, terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilu bahwa penetapan Herman Suherman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap cacat hukum, lantaran menurutnya telah menjabat dua periode.
Sementara, paslon Nomor Urut 1 Herman-Ibang, melaporkan pasangan Wahyu-Ramzi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Penasehat Hukum BHSI, Asep Mulyadi mengatakan, secara resmi telah mengadukan Paslon Nomor Urut 2 Wahyu-Ramzi atas dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu.
"Dimana, saudara Wahyu diduga berkampanye di sekolah dasar (SD) Negeri Trikarya Cipanas dengan menumpangi program makan gratis,". Sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 57 hurup i tentang Larangan berkampanye di rumah ibadah dan lembaga pendidikan kata Asep saat ditemui usai melakukan pelaporan, di kantor Bawaslu Cianjur, Senin 30 September 2024.
Asep mengaku bahwa pihaknya baru melakukan pelaporan meskipun sudah mendapat beberapa temuan.
"Baru melakukan pelaporan, namun kita masih investigasi dulu temuan lainnya," katanya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dari pelapor, terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh Paslon No 2.
Namun demikian, kata Tatang, laporan akan dilakukan kajian awal dinilai syarat formal terpenuhi, maka akan dilakukan penanganan sesuai mekanisme.
"Sesuai mekanisme, ditentukan pelanggaran apa, kalau ternyata masih kurang syarat formil dan syarat materilnya, maka masih dimungkinkan pelapor untuk melengkapi laporannya, ketika cukup maka akan diregister, prosesnya bawaslu punya waktu dua hari," tandasnya.(Rls/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar