Dugaan Penggelapan Dana Bantuan PIP di SDN Sukarama Ds. Sukarame Kec. Sukanagara - Metro Media Cianjur

Home Top Ad

IMG_20211217_200257
IMG_20211217_200257

Breaking

Post Top Ad

Jumat, 18 Oktober 2024

Dugaan Penggelapan Dana Bantuan PIP di SDN Sukarama Ds. Sukarame Kec. Sukanagara


Foto SDN Sukarama di Desa Sukarame, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur

MMC | CIANJUR - Berdasarkan informasi yang diterima oleh crew media dari narasumber orang tua siswa penerima dana bantuan pip di desa Sukarame Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur diduga adanya penggelapan Dana Bantuan PIP di SDN Sukarama Desa Sukarame, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.


Hal tersebut di benarkan oleh pengakuan dari salah satu orang tua siswa penerima dana bantuan PIP yang tidak bisa disebutkan namanya bahwa anaknya yang sekarang duduk di kelas 5 baru 2 kali menerima dana bantuan PIP dari sekolah SDN Sukarama tetapi berdasarkan data siswa penerima bantuan PIP siswa tersebut menerima 3 kali Dana PIP, jadi satu periode dana PIP pada tahun 2022 tidak diberikan.


Kemudian berdasarkan narasumber lain dari orang tua siswa yang sekarang anaknya sudah di bangku sekolah SMP bahwa anaknya menerima 5 kali bantuan pip waktu bersekolah di SDN Sukarama tapi berdasarkan data siswa penerima bantuan PIP siswa tersebut menerima 6 kali dana bantuan PIP jadi berdasarkan info tersebut anak siswa yang bersangkutan tidak menerima atau tidak dibagikan satu periode yaitu pada tahun 2022.


Dan hal tersebut juga dikuatkan dan dibenarkan oleh beberapa orangtu siswa lainnya yang merasa bahwa anaknya tidak menerima bantuan pip padahal anaknya terdaftar sebagai penerima dana bantuan pip di SDN Sukarama


Menurut narasumber anaknya tidak pernah menerima uang tersebut sama sekali.

Dan bukan anak nya saja, akan tetapi ada puluhan orangtua lainya mengeluh kan hal tersebut, diduga uang PIP tersebut di gelapkan oleh oknum oknum pihak sekolah SDN SUKARAMA tahun 2022.


Harapan dan tuntutan orang tua siswa agar kerugian yang di sebabkan oleh pihak Sekolah dan Oknum berharap para Pemegang Tampuk Kekuasaan serta  Kepemimpinan di Kabupaten  Cianjur  agar mereka para oknum sekolah harus diberi efek jera atau tindakan tegas oleh APH.


Jangan sampai aparat penegak hukum (APH) kabupaten Cianjur  dianggap lemah oleh publik, sebab para pemegang pundak kekuasaan di SDN SUKARAMA tersebut, masih berani melakukan Perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang Serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.


Orang tua siswa – siswi pun berharap agar Team Cyber Pungli  selama ini yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Korupsi, diminta turun ke SDN SUKARAMA, benar apa tidak yang disampaikan oleh beberapa orang tua siswa.


Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.


Sampai berita ini ditayangkan pihak kepala sekolah SDN Sukarama belum bisa dikonfirmasi oleh crew media, karena ketika dikonfirmasi tidak selalu ada di tempat, konfirmasi melalui sambungan telepon tidak ada jawaban.(Red./tim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages