Foto ilustrasi |
MMC | CIANJUR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.
Sejumlah warga di Desa Sindangkerta Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat mengatakan kepada crew media, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000 untuk per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya. “Diminta untuk DP setengahnya pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 150.000, dan sisa dibayar setelah sertifikat sudah jadi,” ujar salah seorang warga yang enggang disebutkan namanya, Jumat (4/10/2024).
Ia melanjutkan, indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Desa di Desa Sindangkerta Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur sudah jelas merugikan masyarakat.
“Kepada pihak berwenang mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang menyelewengkan tugas,” tegas dia.
Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.
“Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli,” jelasnya.
Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL.
Kepala Desa Sindangkerta (Hasan) ketika dikonfirmasi oleh crew media ke kantor Desa dan Rumah, kades tidak bisa ditemui kemudian crew media mengkonfirmasi kepada sekdes Sindangkerta (Agus), Jumat (4/10/2024). Terkait pungutan tersebut, Agus membenarkan bahwa memang ada dugaan pungutan biaya PTSL diluar ketentuan SKB tiga Menteri untuk Biaya Operasional PTSL dilapangan, adapun temuan crew media biaya pembuatan PTSL bervariatif antara Rp.250.000 sampai Rp.300.000,- biaya itu di bagi dua untuk DP Rp.150.000,- sisanya Rp.150.000,- nanti kalau sertifikatnya sudah jadi.
Menurut Agus kuota Program PTSL di desa Sindangkerta sebanyak 1500 bidang yang sudah jadi dan dibagikan 600 sertifikat sisanya masih dalam proses pengajuan/ pembuatan di BPN Cianjur. (Red/tim media)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar