Foto. SDN Ridogalih di Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur |
MMC | CIANJUR - Diduga dua sekolah dasar menyelewengkan atau menggelapkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kepala Sekolah yang baru menjabat di SDN RIDOGALIH dan di sekolah sebelumnya yang beralamat di Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur dimana dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan PIP Aspirasi tidak diberikan kepada yang berhak siswa penerima PIP.
Adanya dugaan terkait penyimpangan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh kepala sekolah di SDN RIDOGALIH dan sekolah sebelumnya berdasarkan Informasi Para orangtua siswa yang diterima menunjukkan bahwa bantuan tersebut diduga digelapkan atau tidak disalurkan dengan baik selama masa pendidikan anaknya pada tahun 2017 sampai tahun 2023.
Diketahui berdasarkan data penerima PIP tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 dan PIP Aspirasi menurut para narasumber dari orangtua yang tidak bisa disebutkan satu persatu identitasnya ada dugaan penggelapan dana bantuan PIP dan PIP Aspirasi tidak diberikan kepada siswa di sekolah sebelumnya yang dipegang oleh Kepala Sekolah di SDN RIDOGALIH.
Menurut narasumber anaknya tidak pernah menerima uang tersebut sama sekali. Dan bukan anak nya saja, akan tetapi ada puluhan orangtua lainya mengeluh kan hal tersebut, diduga uang PIP tersebut di gelapkan oleh oknum kepala sekolah SDN RIDOGALIH dari tahun 2017 Hingga tahun 2023 di sekolah sebelumnya.
Harapan dan tuntutan orang tua siswa agar kerugian yang di sebabkan oleh pihak Sekolah dan Oknum berharap para Pemegang Tampuk Kekuasaan serta Kepemimpinan di Kabupaten Cianjur agar mereka para oknum sekolah harus diberi efek jera atau tindakan tegas oleh APH.
Jangan sampai aparat penegak hukum (APH) kabupaten Cianjur dianggap lemah oleh publik, sebab oknum kepala sekolah masih berani melakukan Perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang Serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.
Orang tua siswa – siswi pun berharap agar Team Cyber Pungli selama ini yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Korupsi, diminta turun benar apa tidak yang disampaikan oleh beberapa orang tua siswa.
Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.
Setelah mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SDN RIDOGALIH, Bapak Dadang, Senin (14/10/2024) terkait dugaan penggelapan di sekolah sebelumnya bersangkutan tidak bisa memberikan data yang valid tentang penerimaan dana bantuan PIP dari tahun 2017 sampai 2023 sesuai data yang diberikan oleh crew media yang berasal dari data Dapodik sehingga diduga terjadi manipulasi data di sekolah sebelumnya sewaktu dijabat oleh kepala sekolah Bapak Dadang dengan data sebenarnya yang ada di data Dapodik. |
Terkait pemotongan dana bantuan PIP aspirasi di sekolah sebelumnya bapak Dadang membenarkan terjadinya pemotongan dana bantuan PIP aspirasi sebesar 25% oleh oknum anggota dewan.
Dan Bapak Dadang mengakui bahwa dana bantuan PIP aspirasi diberikan kepada siswa yang juga menerima dana bantuan PIP reguler sehingga terjadi double PIP yang seharusnya dana bantuan PIP aspirasi diberikan kepada siswa yang belum menerima dana bantuan PIP reguler.
Ditempat yang sama Ketua komite sekolah sebelumnya yang pernah di jabat Bapak Asep ketika dikonfirmasi crew media terkait dana bantuan pip tidak bisa menunjukkan data-data karena Ketua komite tersebut cuma menandatangani saja tidak tahu menahu sama sekali dan tidak memiliki data apapun tentang penerima dan penyaluran PIP dari tahun 2017 sampai dengan 2023.(dens/yanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar