Press Realese : Polres Cianjur Polda Jabar Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Anak Punk di Cibeber - Metro Media Cianjur

Home Top Ad

IMG_20211217_200257
IMG_20211217_200257

Breaking

Post Top Ad

Selasa, 10 September 2024

Press Realese : Polres Cianjur Polda Jabar Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Anak Punk di Cibeber

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki dilata menyampaikan langsung prees release kasus pembunuhan anak punk, Selasa (10/9).

MMC | CIANJUR - Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak punk yang terjadi di kecamatan Cibeber. Bertempat di Aula Polres Cibeber, Selasa (10/9/2024) pukul 10.00 WIB.Satreskim Polres Cianjur berhasil mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari 4 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 1 tersangka berjenis kelamin perempuan, adapun dari 5 tersangka, 3 tersangka masih anak di bawah umur sehingga tidak ditampilkan dalam kegiatan press realese ini.


Selanjutnya Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki dilata menyampaikan langsung prees release tersebut,"Kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 Wib di wilayah hukum Polsek Cibeber. Adapun kronologis terjadinya pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati pelaku karena korban telah mengambil celengan pelaku dan dan rasa ketersinggungan pelaku terhadap korban karena telah menyebutnya ompong,"


"Sehingga dari kejadian tersebut ke 5 tersangka melakukan kekerasan kepada korban dengan secara tidak manusiawi atau terbilang sadis dari ke 5 tersangka ini, 1 tersangka adalah perempuan yang merupakan pacar tersangka utama. Setelah melakukan pembunuhan para tersangka ini melarikan diri ke luar kota tapi karena kejelian dan kerja keras Satreskim Polres Cianjur berhasil menangkap para tersangka ini,"


"Akibat perbuatannya para tersangka kami persangkakan dengan dugaan tindak pidana,"Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan)", Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHPidana dan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,"


Selanjut Kapolres Cianjur menghimbau," kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar, Pertahankan komunikasi yang baik dengan tetangga dan orang-orang di sekitar, Jika menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan agar segera hubungi pihak berwenang untuk mendapatkan bantuan, dan jika ada masyarakat yang menjadi saksi atau memiliki informasi terkait tindak pidana pembunuhan atau kegiatan kriminal lainnya agar laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan," pungkasnya.(Khoer_Azis)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages