MMC | Sukabumi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Selama dua hari dari (09/s/d 10/09/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di Selabintana Hotel,Jln selabintana km 5 Desa sudajaya girang kecamatan Sukabumi,Kabupaten Sukabumi .Ini bertujuan membahas penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama,Muidul Fitri Atohilah,Sapaan Muba.Anggota BAWASLU,Kabupaten Sukabumi Devisi Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan (HUMAS).Mengatakan kepada awak media.
Kegiatan Tersebut Dihadiri oleh seluruh Panwascam, Dari tiap tiap kecamatan.Sebanyak 47 Kecamatan yang ada di kabupaten Sukabumi.Sesuai dengan Surat undangan,Tiap tiap Kecamatan Mengirinkan 3 Orang.Di antara nya satu orang Kordip penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa.Dan dua anggota Panwascam.Seluruh nya 141 peserta. Mengingat Penting nya Rapat kerja ini maksud dan tujuan nya untuk memahami aturan pemilihan terutama penanganan pelanggaran Pemilihan yang akan dihadapi kedepannya.
Diantaranya Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Perbawaslu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan ada juga Perbawaslu no 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yg terjadi secara terstruktur,sistematis, dan masif serta bagaimana seorang pengawas pemilu harus menjadi wasit dalam proses penyelenggaraan pemilu dalam pemilihan.Ucap nya.
Adapun metode dipakai dalam riset ini ialah deskriptif kuantitatif yang menekankan pada aspek pengukuran dengan cara adil kepada peristiwa sosial, penelitian kuantitatif diolah dan juga dianalisi dengan statistik. Strategi dalam pencegahan agar tidak terjadinya Pelanggaran Pemilu pada Pemilu yang akan tiba seperti: (a) Melakukan sosialisasi baik di intansi Pemerintah, swasta, akademisi, dan lingkungan masyarakat yang tergabung dalam organisasi maupun non organisasi. (b) Melakukan kunjungan ke seluruh partai politik yang berada di Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian hal-hal yang dilarang dalam kegiatan Penyelanggaraan Pemilu. (c) Melakukan kegiatan patroli politik uang. (d) dan Membentuk dan mengembangkan kader pengawas partisipasi dan membentuk kampung-kampung Partisipatif. Dengan adanya Strategi ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi bertujuan untuk mengurangi Pelanggaran Pemilu khususnya Tindak Pidana Pemilu.Pungkas nya.
Asep Hidayat/Agus teguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar