MMC | CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur memperpanjang kontrak 1385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK/ P3K ) dengan menerima Surat Keputusan ( SK ) perpanjangan perjanjian kontrak kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) PPPK tahun 2024.
Penyerahan SK 1385 Pegawai P3K dilaksanakan di Gelanggang Generasi Muda ( GGM ) Jalan Ir. H. Juanda, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Jumat, (23/8/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Cianjur yang diwakili Sekretaris BKPSDM Sukmawati dan Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Kadisdikpora ) Kabupaten Cianjur, H. Ruhly Solehudin.
Dalam keterangan-nya Sekretaris BKPSDM, Sukmawati mengatakan, jumlah P3K yang menerima perpanjangan perjanjian kontrak kerja adalah 1385 orang, yang terdiri 1185 orang merupakan P3K dari tenaga pendidik atau guru, 139 orang tenaga kesehatan ( Nakes ) dan 61 orang adalah P3K dari tenaga teknis.
"P3K yang diperpanjang masa hubungan kontrak kerjanya adalah PPPK Formasi Tahun 2022 yang ditetapkan NI P3K nya pada tahun 2023 sebanyak 1385 orang. Adapun jumlah P3K yang tidak diperpanjang masa kontraknya ada 5 orang, dua orang diantaranya meninggal dunia, 2 orang pensiun dan satu orang mengundurkan diri,” sebutnya.
Bupati Cianjur Herman Suherman seusai menyerahkan SK perpanjangan perjanjian kontrak kerja secara simbolis kepada para tenaga P3K, menyampaikan bahwa keberhasilan dalam penilaian dan perpanjangan ini adalah buah dari dedikasi dan kerja keras para P3K dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di intansi masing-masing.
” Saya berharap para tenaga P3K dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab. Khusus untuk P3K tenaga pendidik, dapat meningkatkan Indek Pembangunan Manusia ( IPM ) maksimal mungkin,” tuturnya..
Selanjutnya Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Kadisdikpora ) Kabupaten Cianjur, H. Ruhly Solehudin dalam keterangannya menyampaikan, para guru P3K yang ada di lingkungan Disdikpora, pada kegiatan belajar mengajar ( KBM ) di kelas harus bisa meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan IPM.
” Dengan perpanjangan SK ini, Saya percaya dan yakin para guru P3K mampu mewujudkan harapan pemerintah dalam menciptakan anak didik yang unggul, tangguh dan berkarakter,” pungkasnya.(Khoer_Azis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar