Kepala Sekolah SMPN 4 Cibeber, Ibu Imas |
MMC | CIANJUR - Guru adalah profesi mulia sebagai pendidik. Mengajarkan berbagai ilmu kepada murid, etika, sopan santun yang akan selalu diajarkan agar digugu dan ditiru oleh murid. Disetiap profesi akan ada kode etik. Ketika seseorang tidak menjalankan 'Etika' dalam tugas berarti itu adalah oknum.
Hal tersebut terjadi dilakukan oknum guru yang menjabat Kepala Sekolah SMPN 4 Cibeber Desa Cisalak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat. Dengan gestur angkuh berbicara kepada wartawan ketika bersilaturahmi secara tendensius dan seolah olah wartawan tersebut tidak bisa menulis berita.
"Awalnya saya bersama 3 rekan wartawan yang mau bersilaturahmi menemui Kepala Sekolah kemudian kita bertemu dan berbincang bincang sambil menanyakan situasi dan kondisi serta kegiatan di sekolah tersebut. Tiba-tiba kepala sekolah tersebut berbicara bahwa wartawan itu harus bisa menulis dan ada beritanya seperti media lain terkait kegiatan kegiatan disekolah disini," jelas Kang Rustama Wartawan media Globalindo.net, kepada rekan media Metro Media Cianjur.com, Kamis (29/8/2024).
Lanjut Rustama, ini sangat disayangkan, apa yang dibicarakan seolah olah membanding bandingkan dengan media lain diduga Kepala Sekolah SMPN 4 Cibeber bersikap seperti itu solah olah tidak mencerminkan tenaga pendidik.
"Seharusnya sesama manusia kita saling menghormati jangan merasa lebih diantara profesi yang lain, kami juga paham dengan perkataan baik dan saling menghargai," ucapnya.
Menurut Rustama, walaupun dalam kondisi santai, apa susahnya bicara dengan baik, etika seorang yang menerima tamu, jangan menilai seseorang itu dari penampilan saja, tentu saja kami merasa tersinggung dan terhina disangkanya kita tidak bisa menulis berita, boleh di cek di media saya kalau benar saya tidak bisa menulis berita." pungkas kang Rustama.
Ini pelecehan kepada wartawan kata Rustama, di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Rustama berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Kab. Cianjur, agar bisa membina dalam hal ini.
"Memberi wawasan kepada guru dan terutama diduga oknum Kepsek SMPN 4 Cibeber supaya bisa lebih baik dan mengerti saling menghargai antar profesi, kami pewarta selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan undang undang Pers nomer 40 tahun 1999," tegasnya.(Abah Iwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar